Terorisme Musuh Bersama, TNI-Polri Jangan Diperdebatkan
Jakarta, Kompas – Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Minggu (23/8), menilai, ada atau tidaknya putusan politik untuk pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan terorisme merupakan perdebatan legal formal yang tidak perlu. Perdebatan itu mubazir.
Menurut Juwono, Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan anggota Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi, Agus Widjojo, bahwa Presiden dan TNI perlu menaati aturan agar pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tak melenceng dari aturan. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus didahului putusan politik dari Presiden (Kompas, 23/8).
Namun, guru besar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, berpendapat, dalam kondisi mendesak, Presiden bisa mengeluarkan kebijakan untuk melibatkan TNI dalam menangani terorisme.
”Kebijakan ini bisa disampaikan secara lisan dan tidak harus lewat peraturan tertulis, seperti keputusan presiden. Setelah kondisi aman, Presiden secara lisan bisa meminta pelibatan diakhiri. Hal itu juga terjadi di Amerika Serikat setelah peristiwa 11 September 2001,” jelasnya.
Jika pelibatan TNI didahului dengan peraturan tertulis, Indriyanto khawatir kebijakan itu bisa menjadi permanen dan akhirnya menimbulkan masalah. Sebab, di Indonesia, keputusan yang tertulis biasanya sulit ditarik lagi.
Meski lisan, harap Indriyanto, kebijakan presiden tetap harus jelas hingga tidak menimbulkan kerancuan antara TNI dan Polri. Selain mempertimbangkan pelibatan TNI, yang dibutuhkan dalam penanganan terorisme adalah memperluas wewenang polisi dalam tindakan pencegahan.
”Sekarang polisi tidak memiliki payung hukum untuk menindak kelompok tertentu yang melakukan latihan semimiliter. Padahal, kegiatan itu mungkin awal dari terorisme,” paparnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Achmad Ali, mengingatkan, terorisme adalah kejahatan internasional. Meski pelakunya dari dalam negeri, dana dan otaknya berasal dari luar negeri. Tugas TNI-lah untuk menghadapi ancaman dari luar itu. Bahkan, seluruh warga harus membantu Polri menghadapi ancaman terorisme.
Achmad Ali mengingatkan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme terkait dengan tugas menjaga keselamatan dan kehormatan bangsa. Apalagi, terorisme bisa merusak perekonomian suatu bangsa. (nwo/tra, Senin, 24 Agustus 2009)
This day in history...
Powered By WPHistory



















2 Responses to “Terorisme Musuh Bersama, TNI-Polri Jangan Diperdebatkan”
harmen on August 24, 2009
Salam dari Penjaga Portal. Memang sih, pada zamannya dahulu TNI dan Polri masih satu, maka pak polisi itu selalu dianggap adek tiri, semua kebutuhannya pasti pada urutan terahir. Tetapi kini setelah Polri dapat bapak baru, dan tidak lagi menjadi saudara langsung dengan TNI. Semangat kebersamaan diantara mereka, sering timbul tenggelam. Sepertinya butuh dua generasi lagi, agar TNI dan Polri dapat saling setara. Tetapi kini sayangnya Polri terlalu, percaya diri, sehingga tidak peduli lagi sama TNI. Semoga saja kedepan mereka bisa kompak dan dikompakkan. Kalau tidak ya, terorisnya yang senang.
dryannajyja on September 6, 2009
????????
??????????? ?????????? ?????? ?????