32 Kapal Ilegal Dibakar, Kemampuan Menjaga Batas Laut NKRI Lemah
Walaupun pemberantasan pencurian ikan terus berjalan tetapi pencurian ikan di wilayah kedaulatan RI terus marak dan kian meningkat. Kapal-kapal asing dengan mudah menjalankan operasinya karena memiliki mesin dan peralatan lebih canggih, termasuk dalam hal pemantau dan pelacak lokasi ikan. Semua ini terjadi karena kemampuan Indonesia dalam memantau perairannya lemah, hal ini terlihat dari jumlah dan jenis kapal Patroli serta dukungan biaya operasi yang sangat terbatas. Kerugian dan pelecehan terhadap kedaulatan RI jelas tidak ternilai harganya.
Hingga Oktober 2009, sebanyak 161 kapal ikan asing ditangkap oleh otoritas Indonesia. Di antara kapal asing itu, 32 kapal dibakar dan ditenggelamkan oleh penyidik dan pengawas perikanan dari Departemen Kelautan dan Perikanan.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Aji Sularso mengatakan hal itu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/11). Menurut Aji, penangkapan ikan oleh kapal ikan asing banyak terjadi di perairan Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan, perairan Sulawesi Utara dekat perbatasan Filipina, dan Laut Arafuru.
”Laut Natuna paling banyak didatangi kapal ikan asing karena dekat dengan negara-negara yang mengonsumsi ikan, seperti Thailand, China, Vietnam, dan Malaysia. Sementara itu, kapal ikan asing ilegal yang memasuki perairan Sulawesi Utara didominasi kapal dari Filipina,” kata Aji.
Menurut Aji, meskipun Undang-Undang (UU) tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, yang mengatur penenggelaman kapal ikan asing ilegal, baru disetujui DPR akhir September, pembakaran dan penenggelaman kapal ikan asing ilegal berjalan sejak awal 2009.
”Prinsipnya, kapal-kapal itu telah melanggar kedaulatan wilayah dan digunakan sebagai alat melanggar kejahatan. Karena itu, kapal-kapal yang kondisi fisiknya tak ekonomis dibakar dan ditenggelamkan,” ujar Aji.
Penangkapan kapal ikan asing ilegal, jumlahnya masih jauh dari realitas di lapangan. Dalam sehari, sekitar 1.000 kapal ikan asing ilegal memasuki Indonesia.
Pada tahun 2007, DKP menangkap 183 kapal, tahun 2008 242 kapal, dan sejak Januari hingga Oktober 2009 161 kapal.
Aji menyebutkan, jumlah kapal patroli petugas pengawas dengan kapal asing ilegal tak sebanding. Armada pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan DKP hanya 23 kapal.
Setiap tahun, pemerintah menganggarkan dana rata-rata Rp 300 miliar untuk biaya pengadaan kapal patroli dan operasi pengawasan perairan. ”Meski fasilitas terbatas, kami harus tetap tegas dan bersikap pada kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia,” tutur Aji.
Tak tersentuh
Ketua Masyarakat Forum Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Oki Lukito mengatakan, perairan laut selatan di provinsi itu sering menjadi sasaran kapal asing ilegal yang mencari ikan tuna sirip biru dan kuning. ”Mereka berlindung di pulau-pulau kecil, seperti Pulau Nusa Barong di Jember. Nelayan kadang-kadang memilih menjual ikan kepada mereka,” kata Oki.
Menurut dia, kapal-kapal ikan asing ilegal tak tersentuh kapal patroli yang berukuran kecil dan tak bisa berlayar di Laut Selatan yang bergelombang tinggi.
Kepala DKP Jatim Kardani membantah jika di perairan laut selatan Jatim terdapat kapal ikan asing ilegal. (Kompas, abk, Sabtu, 7 November 2009)
This day in history...
Powered By WPHistory



















